Ratusan Karyawan PT ADEI Mogok Kerja
Ratusan karyawan mengelar aksi mogok kerja Kantor PMKS BPOM 1/KNB 2, PT ADEI Platation dan Industri di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Selasa (1/11/2022).
PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Ratusan karyawan mengelar aksi mogok kerja Kantor PMKS BPOM 1/KNB 2, PT ADEI Platation dan Industri di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Selasa (1/11/2022).
Aksi mogok kerja ini dilakukan, setelah perundingan gagal dilakukan antara karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja dengan pihak manajemen PT ADEI beberapa waktu lalu.
Terkait tuntutan hak Natura (pemberian catu beras) terhadap tanggungan istri dan anak karyawan yang kini hilang dan tidak diberikan oleh pihak PT ADEI.
Kemudian karyawan meninta adanya kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Serta adanya great kenaikan upah berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan.
Para karyawan juga meminta kepada perusahan agar memberikan
kesempatan lapangan perkerjaan kepada anak dari karyawan PT ADEI Plantation & Industry, sesuai dengan aturan PERDA Kabupaten Pelalawan.
Maka karyawan mengelar aksi dan mogok kerja yang sebelumnya telah mulai digelar sejak Senin (31/10/2022) lalu. Tapi tidak di respon oleh perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia itu.
Hingga karyawan kembali mengelar aksi dengan jumlah lebih banyak dan mogok kerja. Dengan dikawal petugas kepolisian dari Polres Pelalawan dan Polsek Bunut.
Setelah tuntutan mereka tidak direspon oleh pihak PT ADEI. Kini massa masih bertahan di pintu masuk kantor dan pabrik kelapa sawit PT ADEI.hingga berita ini di turunkan.
Sementara Humas PT ADEI, Budiman Simanjuntak mengaku perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan karyawan, salah satunya tunjangan beras bagi istri dan anaknya.
"Kondisi perusahaan (PT ADEI) lagi susah dan sedang di lakukan replanting. Jadi produksi buah menurun. Maka tuntutan hak Natura berupa tunjangan beras belum bisa dipenuhi untuk istri dan anak karyawan hingga sekarang," ujar Humas PT ADEI yang dikonfirmasi via ponselnya.
Ditambahkan Budi, bahwa adanya mogok kerja karyawan tidak menganggu produksi perusahaan dan tetap berjalan dengan normal dan kondusif. (Sa)
Tulis Komentar